Selasa, 16 Mei 2017

AKSI NYATA YANG KAMI LAKUKAN



1. Membantu Pejalan Kaki untuk Menyebrang Jalan
             Aksi yang kami lakukan ini bertempat di Jalan Jendral Sudirman, Surakarta. Hal ini bertujuan untuk membantu para pejalan kaki yang hendak menyebrang jalan, karena diabaikannya fungsi zebra cross sebagai sarana pejalan kaki. Selain itu juga terhambat oleh adanya pembatas jalan yang menghalangi para pejalan kaki untuk menyebrang.


 



2. Aksi Membagikan Sticker Kepada Pengendara
                 Aksi berikut ini dilakukan di lampu merah depan Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS). Hal ini bertujuan agar para pengguna jalan khususnya pengendara dapat terbangun kesadaran akan fungsi zebra cross melalui sticker ini. Selain itu kami juga meminta pengendara motor untuk menempelkan sticker di motor atau kendaraan masing-masing.





Kamis, 20 April 2017

Wawancara Terkait Fasilitas di Jalan Raya 3


Kamis,13 April 2017

Kami melakukan survey kembali di jalan jenderal sudirman, dan kami melakukan wawancara kepada salah satu pelajar sekolah yang bernama Annisa. Dia hampir setiap hari berada di jalan jenderal sudirman dan telah melihat aktivitas yang terjadi disana. Saat kami menanyakan bagaimana pendapatnya mengenai pembatas jalan yang ada di tengah zebra cross, dia berpendapat bahwa saat akan menyebrang akan kehilangan focus karena harus berusaha melewati pembatas jalan tersebut. Apalagi bagi perempuan yang menggunakan rok. Menurutnya saat menyebrang seharusnya focus untuk tengok kanan kiri dahulu, namun karena ada kendala saat menyebrang membuatnya kurang focus. Akhirnya kami menanyakan apakah ada saran untuk masalah ini ? dia belum bisa menjawab, lalu kami menanyakan pendapatnya bagaimana jika dibuat jembatan penyebrangan saja ? respon nya sangat baik. Dia menyambut baik apabila diberikan jembatan penyebrangan karena menurutnya itu sangat membantu bagi seorang siswi pelajar seperti dirinya.
Saat kami hendak menyebrang jalan yang sama, ada seorang petugas yang membantu kami untuk menyebrang, yaitu petugas linmas bernama Ibu Retno. Jadi kami juga menanyakan pendapatnya mengenai hal yang sama, jawabannya cukup menarik. Si ibu melihat dari sudut pandang pengguna motor, jika tidak diberi pembatas, maka lalulintas akan kacau dan semrawut karena di jalan jenderal sudirman ini termasuk jalan yang sibuk dan ramai. Lalu kami juga menanyakan bagaimana jika salah satu solusinya dengan membangun jembatan penyebrangan ? jawaban dari ibu tersebut cukup berbeda dengan ke 2 narasumber kami yang lain, sebenarnya dulu, ditempat tersebut sudah ada jembatan penyebrangan, namun dibongkar. Saat kami tanyakan apa alasan dibongkarnya jemabtan tersebut, beliau juga kurang tau, namun dia kurang setuju dengan dibangunnya jembatan penyebrangan, karena menurutnya banyak sekali tindak kejahatan atau criminal yang terjadi di jembatan, apalgi di malam hari. Beliau juga takut jika jembatan tersebut kurang perawatan dan malah mengganggu keindahan kota. Menurutnya lebih baik zebra cross disitu dihapus saja agar tidak ada yang menyebrang di jalan yang ramai dan sibu terseebut karena di jalan tersebut juga ada tikungan yang membuat kebnyakan penegndara melaju kendaraannya dengan kencang.


Wawancara Terkait Fasilitas di Jalan Raya 2


Jum'at,31 Maret 2017

Narasumber pertama yang bersedia kami wawancarai adalah Bapak Bakeri seorang pendatang baru di kota Surakarta. Beliau berpendapat bahwa pembatas jalan yang menghalangi zebracross sebenarnya mengganggu, mengingat fungsi zebracross adalah mempermudah pejalan kaki dalam menyebrang. Namun kendati demikian, beliau juga menganggap peletakkan zebracross di jalan tersebut juga berguna sebagai pembatas gerak motor yang hendak melanggar marka jalan. Sehingga beliau memberi usul agar pembatas jalan dipasang di tempat yang sesuai tanpa melanggar hak pejalan kaki pengguna zebracross. Di akhir perbincangan ini kami menanyakan apa beliau setuju dengan dibangunnya jembatan penyebrangan? Beliau menjawab ide tersebut bagus sekali karena tempat ini merupakan tempat vital yang seharusnya bernilai efisien bagi penggunanya.


Lalu kami melakukan wawancara kembali kepada salah satu pengguana jalan. Masih pertanyaan yang sama, tentang pendapatnya mengenai terhalangnya zebracross dengan pembatas jalan. Sebagai pengguna motor, pembatas sangat membatu namun bagi pejalan kaki itu tentu sangat merugikan. Lalu beliau sempat memberikan saran dengan memberikan sedikit celah untuk pejalan kaki akan lebih baik. Saat kami menanyakan bagaimana jika celah tersebut digunakan oleh sebagian pengenadara motor untuk putar balik? Jawabannya sangat menarik, beliau menjawab jika masalahnya seperti itu, solusi apapun yang diberikan tidak akan sesuai atau tepat, karena kembali lagi, semua berawal dari kesadaran diri sendiri. Seharusnya pengguna motor tahu, bahwa di jalan ini tidak diperbolehkan putar arah sembarangan. Lalu kamijuga bertanya bagimana jika sebaiknya diberikan jembatan penyebrangan saja ? beliau menanggapi positif tentang adanya jembatan penyebrangan, karena antara pejalan kaki dan pengguna sepeda motor sama sama diuntungkan. Dengan catatan pejalan kaki mau menyebrang lewat jemabtan penyebrangan, karena biasanya walaupun sudah ada jembatan penyebrangan, banyak orang yang malas menggunakannya dengan berbagai alsan pula. Jadi menurut beliau semua kembali pada kesadran pada setiap pribadi masaing masing orang.


Selasa, 11 April 2017

Undang-Undang Mengenai Zebra Cross

 Di postingan awal blog ini telah disampaikan tentang apa itu Zebra Cross. Sudahkah Anda mengerti apa fungsi Zebra Cross? Zebra Cross hanya memiliki satu fungsi yaitu sebagai tempat penyebrangan orang-orang khususnya pejalan kaki. 

 Kali ini kami akan memulai topik tentang Undang-Undang yang mengatur Zebra Cross. Peraturan hukum yang mengatur tentang Zebra Cross tertera dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di dalam pasal 131 pasal (2) disebutkan bahwa "Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyebrang  jalan di tempat penyebrangan". Tentu dengan adanya Zebra Cross, pengendara sepeda motor atau mobil bisa lebih berhati-hati dalam berlalu lintas, serta lebih mengutamakan para pejalan kaki yang akan menyebrang lewat Zebra Cross. Dalam pasal 106 ayat (2) disebutkan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan  kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda". Selain itu, dalam pasal 284 juga disebutkan bahwa "Setiap orang yang mengumudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)". Hal ini juga dinyatakan di paragraf dua (2) pasal 25 dan 26.
Pasal 25 : “Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa”:
1.      rambu lalu lintas;
2.      marka jalan;
3.      alat pemberi isyarat lalu lintas;
4.      alat penerangan jalan;
5.      alat pengendali dan pengamanan pengguna jalan;
6.      alat pengawasan dan pengamanan jalan;
7.      fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat; dan
8.      fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.
 
Dalam pasal 26 : Penyediaan perlengkapan jalan diselenggarakan oleh:
1.   Pemerintah untuk jalan Nasional;
2.   Pemerintah Provinsi untuk jalan Provinsi;
3.   Pemerintah Kabupaten/Kota untuk jalan Kabupaten/Kota dan jalan desa; atau
4.   Badan Usaha Jalan Tol untuk jalan Tol.

Dengan adanya Undang-Undang No.  22 Tahun 2009 ini, diharapkan pemerintah setempat lebih memperhatikan permasalahan lalu lintas di jalan raya khususnya untuk para pejalan kaki. Zebra Cross adalah fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat. Oleh karena itu, mari kita fungsikan kembali Zebra Cross sebagai tempat penyebrangan untuk para pejalan kaki ataupun sepeda,





Sumber: http://rizqi-rais.blogspot.co.id/2015/12/pelanggaran-zebra-cross-ditinjau-dari.html

Rabu, 22 Maret 2017

Wawancara Terkait Fasilitas di Jalan Raya

Rabu,15 Maret 2017

Narasumber pertama yang bersedia kami mintai pendapat bernama Jeje berusia 19 tahun, merupakan mahasiswi Universitas Sebelas Maret program studi Desain Komunikasi Visual. Kebetulan dia hendak menyebrang di Jalan Jendral Sudirman. Kami menanyakan pendapatnya mengenai adanya pembatas jalan dan menurutnya menghalangi para pejalan kaki dalam menyebrang. Dengan melompati pembatas, secara tidak langsung hal tersebut mempersulit pejalan kaki dari segi waktu dan tenaga. Namun menurut saudara Jeje adanya pembatas jalan juga memberi sisi positif yaitu untuk membatasi arus laju berlawanan agar tidak ada kecelakaan.
Berlanjut ke narasumber kedua kami beliau adalah Bapak Sumadi yang berprofesi sebagai tukang becak yang cukup lama bekerja di pinggiran Jalan Jendral Sudirman. Pendapat pak Sumadi mengenai adanya pembatas jalan adalah bermanfaat supaya pengendara tidak ugal-ugalan dan sembarang putar balik ketika mengemudi karena hal tersebut bisa menjadi pemicu terjadinya kecelakaan. Namun menurutnya adanya pembatas jalan juga menghambat para pejalan kaki dalam menyebrang, karena rapatnya pembatas jalan membuat pejalan kaki mau tidak mau harus melompat.
Narasumber terakhir kami bernama David seorang pengendara motor yang kebetulan sedang berhenti di sekitar Jalan Jendral Sudirman. Saat kami tanya mengenai keefisienan adanya pembatas jalan menurut saudara  David kurang efisien dari segi waktu, tetapi jika dilihat dari segi keamanan hal tersebut jauh lebih efisien karena pengendara motor cenderung ingin mendahului kendaraan didepannya misalkan mobil walaupun dalam keadaan mendesak dengan cara melanggar marka pembatas arus jalan yang akibatnya membahayakan pengendara dari arus lain. Ada pendapat lain yang dikemukakan saudara David bahwa terkadang cat zebra cross sudah memudar sehingga sebagai pengendara merasa kaget ada yang tiba-tiba menyebrang walaupun sebenarnya hal tersebut benar karena memang area tersebut adalah zebra cross yang merupakan media penyebrangan. Cat zebra cross yang memudar kami temui di jalan samping kantor Perwakilan Bank Indonesia. Diakhir wawancara saudara David mengatakan agar dibangun jembatan penyebrangan untuk memudahkan pejalan kaki maupun pengendara.

Selasa, 21 Maret 2017

Pengamatan Fasilitas Jalan Raya

Selasa, 7 Maret 2017

Pada kesempatan kali ini kami melakukan pengamatan di Jalan Jendral Sudirman, Surakarta tepatnya di depan gedung Perwakilan Bank Indonesia. 


Permasalahan sistem lalu lintas yang kami dapatkan adalah :

1. Zebra cross yang berada di depan kantor perwakilan Bank Indonesia terhalang oleh pembatas jalan sehingga menyulitkan pejalan kaki untuk menyebrang.



2. Pada umumnya zebra cross terletak sejajar dengan lalu lintas, tetapi zebra cross di area ini tidak demikian, sehigga pejalan kaki yang menyebrang menunggu hingga jalan sepi. Membutuhkan waktu yang cukup lama karena mengingat Jalan Jendral Sudirman sangat padat arus lalu lintasnya.

3. Pejalan kaki nekad menyebrang pada saat arus lalu lintas ramai, hal ini dapat menyebabkan kecelakaan/tertabraknya pejalan kaki tersebut
4. Cat putih pada zebra cross mulai memudar menyebabkan pengemudi kendaraan kadang tidak sadar bahwa area tersebut adalah area untuk menyebrang pejalan kaki.

5. Pejalan kaki dari kaum hawa khususnya yang menggunakan rok tidak dapat menyebrangi jalan karena pembatas jalan cukup tinggi sehingga menyulitkan ketika hendak melompat.




Kebaikan sistem lalu lintas yang kami dapatkan adalah :

1. Adanya pembatas Jalan/road barrier tanaga water membuat pengendara tidak sesukanya putar balik kendaraan, karena hal tersebut dapat memicu kemacetan.
2. Penerapan sistem jalan searah membuat lalu lintas lancar.

Kenapa Warnamu Hitam Putih? Tell Me



Banyak orang mengira bahwa warna hitam dan putih pada zebra cross hanya didasari oleh warna binatang zebra yang memang hitam putih. Padahal, disamping warnanya yang memang mirip zebra, warna hitam putih pada zebra cross memiliki makna tersendiri.
Zebra cross pertama kali diperkenalkan di Slough, Berkshire, Inggris pada 31 Oktober 1951. Jalur ini dibuat untuk mengurangi korban kecelakaan lalu lintas saat menyeberang jalan.
Awalnya, zebra cross bukanlah berwarna hitam putih seperti sekarang ini, melainkan berwarna biru dan kuning. Namun ternyata warna ini dinilai sulit terlihat dari jarak kejauhan. Sehingga diputuskan untuk mengganti warna biru kuning menjadi hitam putih. Warna hitam putih dianggap lebih terang serta lebih mudah dilihat dan dikenali dari kejauhan sehingga memudahkan pengendara untuk berhenti atau menurunkan kecepatan sebelum mencapai zebra cross.
Jika Anda perhatikan, hampir disetiap zebra cross selalu ada rambu larangan parkir bagi kendaraan. Hal tersebut dimaksudkan agar para penyeberang jalan tidak terhalang oleh mobil-mobil yang terparkir di sekitar zebra cross sehingga meminimalisir terjadinya kecelakaan.
Ada beberapa ketentuan terkait pemasangan zebra cross di jalan raya. Pertama adalah zebra cross harus dipasang pada jalan dengan arus lalu lintas, kecepatan lalu lintas dan arus pejalan kaki yang relatif rendah. Kedua, lokasi zebra cross harus memiliki jarak pandang yang cukup agar tundaan kendaraan yang diakibatkan oleh penggunaan fasilitas penyeberangan masih dalam batas yang aman. 

sumber : https://today.line.me/id/article/986087aaa09fe8e081d800ff0a8e120919b91197521a3542c012092d61b58e5f

Rabu, 15 Maret 2017

Penelusuran Kami

Sabtu 4 Maret 2017


Pasti kita berfikir zebra cross selalu terletak di lampu lalu lintas. Did you know ? di Jalan

Jendral Sudirman Surakarta hal tersebut tidak berlaku. Karena kenyataannya zebra cross

di area tersebut tidak terdapat lampu lalu lintasnya, bahkan zebra cross tersebut terhalang 

oleh pembatas jalan.


Banyak sekali jasa yang dapat diberikan dari jalur penyebrangan zebra cross, bukan saja

untuk sekedar ‘nyebrang’ jalan, namun juga sebagai fasilitas penunjang tata kota tentang

keselamatan dan kenyamanan warga nya di jalan raya. Mungkin masih banyak yang belum

tahu, tidak tahu, tahu tapi lupa, atau tahu tapi masa bodo tentang fasilitas yang 

diperuntukan bagi penyebrang di jalan raya ini. Atau mungkin juga kurangnya informasi

yang didapatkan mengenai fungsi zebra cross, Sehingga hampir setiap waktu di jalan raya,

terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengemudi/pengguna jalan terhadap zebra

cross, yang secara tidak sadar sedangkan hal itu adalah ilegal dan melanggar hukum.

Hasil penelitian dilapangan bahwa seringkali terjadi rasa kesal yang dialami oleh 

penyebrang jalan, disana terdapat zebra cross namun ketika hendak menyebrang jalan,

malah mendengar bunyi klakson dari kendaraan yang lewat “Sudah pakai Zebra Cross 

masih di klakson juga”. Ketika berhenti di persimpangan jalan ketika lampu merah 

rambu lalu lintas menyala dan bermaksud untuk menyeberang jalan, ternyata masih saja 


didapati kendaraan yang lalu lalang pada sarana zebra cross yang akan dilalui. Sehingga 


dapat diambil satu kesimpulan bahwa menyebrang di zebra cross masih belum bisa 


dikatakan aman bagi penyeberang jalan.


sumber : http://tabanjar.blogspot.co.id/2015/06/tempat-penyeberangan-dijalan-atau.html

About Zebra Cross

Apa itu Zebra Cross ?


Menurut Wikipedia Zebra cross adalah tempat penyeberangan di jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki yang akan menyeberang jalan, dinyatakan dengan marka jalan berbentuk garis membujur berwarna putih dan hitam yang tebal garisnya 300 mm dan dengan celah yang sama dan panjang sekurang-kurangnya 2500 mm, menjelang zebra cross masih ditambah lagi dengan larangan parkir agar pejalan kaki yang akan menyeberang dapat terlihat oleh pengemudi kendaraan di jalan. Pejalan kaki yang berjalan di atas zebra cross mendapatkan perioritas terlebih dahulu.
Disebut sebagai zebra cross karena menggunakan warna hitam dan putih seperti warna pada hewan zebra dari kelompok hewan kuda yang hidup di Afrika.


Zebra Cross dipasang dengan ketentuan sebagai berikut: 

  1. Zebra Cross harus dipasang pada jalan dengan arus lalu lintas, kecepatan lalu lintas dan arus pejalan kaki yang relatif rendah.
  2. Lokasi Zebra Cross harus mempunyai jarak pandang yang cukup, agar tundaan kendaraan yang diakibatkan oleh penggunaan fasilitas penyeberangan masih dalam batas yang aman.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2014 tentang Marka Jalan terdapat pasal 40 yang menerangkan bahwa:
  • (Ayat 1) Marka tempat penyeberangan berupa: 
  1. Marka untuk menyatakan tempat penyeberangan pejalan kaki; dan
  2. Marka untuk menyatakan tempat penyeberangan pesepeda.
  • (Ayat 2) Marka tempat penyeberangan berwarna putih.
  • (Ayat 3) Marka tempat penyeberangan pejalan kaki berupa:
  1. Dua garis utuh yang melintang jalur lalu lintas dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) untuk menyeberang.
  2. Garis utuh yang membujur tersusun melintang jalur lalu lintas (zebra cross) tanpa alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) untuk menyeberang; dan
Zebra Cross adalah fasilitas negara yang terdapat di Jalan Raya. Semua elemen masyarakat di Indonesia seyogyanya merawat, menjaga, dan mengawasi fasilitas tersebut. Zebra Cross diperuntukkan pejalan kaki di Jalan Raya, kendaraan bermotor sepatutnya menghargai hak pejalan kaki yang menggunakan fasilitas tersebut, kendaraan bermotor sepatutnya menurunkan kecepatan kendaraannya bila melewati zebra cross. Guna tercipta kenyamanan dan ketertiban semua elemen masyarakat dan pengguna jalan. 

Sumber : http://tabanjar.blogspot.co.id/2015/06/tempat-penyeberangan-dijalan-atau.html