Sabtu 4 Maret 2017
Pasti kita berfikir zebra cross selalu terletak di lampu lalu lintas. Did you know ? di Jalan
Jendral Sudirman Surakarta hal tersebut tidak berlaku. Karena kenyataannya zebra cross
di area tersebut tidak terdapat lampu lalu lintasnya, bahkan zebra cross tersebut terhalang
oleh pembatas jalan.
Banyak sekali jasa yang dapat diberikan dari jalur penyebrangan zebra cross, bukan saja
untuk sekedar ‘nyebrang’ jalan, namun juga sebagai fasilitas penunjang tata kota tentang
keselamatan dan kenyamanan warga nya di jalan raya. Mungkin masih banyak yang belum
tahu, tidak tahu, tahu tapi lupa, atau tahu tapi masa bodo tentang fasilitas yang
diperuntukan bagi penyebrang di jalan raya ini. Atau mungkin juga kurangnya informasi
yang didapatkan mengenai fungsi zebra cross, Sehingga hampir setiap waktu di jalan raya,
terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengemudi/pengguna jalan terhadap zebra
cross, yang secara tidak sadar sedangkan hal itu adalah ilegal dan melanggar hukum.
Hasil penelitian dilapangan bahwa seringkali terjadi rasa kesal yang dialami oleh
penyebrang jalan, disana terdapat zebra cross namun ketika hendak menyebrang jalan,
malah mendengar bunyi klakson dari kendaraan yang lewat “Sudah pakai Zebra Cross
masih di klakson juga”. Ketika berhenti di persimpangan jalan ketika lampu merah
rambu lalu lintas menyala dan bermaksud untuk menyeberang jalan, ternyata masih saja
didapati kendaraan yang lalu lalang pada sarana zebra cross yang akan dilalui. Sehingga
dapat diambil satu kesimpulan bahwa menyebrang di zebra cross masih belum bisa
dikatakan aman bagi penyeberang jalan.
sumber : http://tabanjar.blogspot.co.id/2015/06/tempat-penyeberangan-dijalan-atau.html