Selasa, 11 April 2017

Undang-Undang Mengenai Zebra Cross

 Di postingan awal blog ini telah disampaikan tentang apa itu Zebra Cross. Sudahkah Anda mengerti apa fungsi Zebra Cross? Zebra Cross hanya memiliki satu fungsi yaitu sebagai tempat penyebrangan orang-orang khususnya pejalan kaki. 

 Kali ini kami akan memulai topik tentang Undang-Undang yang mengatur Zebra Cross. Peraturan hukum yang mengatur tentang Zebra Cross tertera dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di dalam pasal 131 pasal (2) disebutkan bahwa "Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyebrang  jalan di tempat penyebrangan". Tentu dengan adanya Zebra Cross, pengendara sepeda motor atau mobil bisa lebih berhati-hati dalam berlalu lintas, serta lebih mengutamakan para pejalan kaki yang akan menyebrang lewat Zebra Cross. Dalam pasal 106 ayat (2) disebutkan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan  kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda". Selain itu, dalam pasal 284 juga disebutkan bahwa "Setiap orang yang mengumudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)". Hal ini juga dinyatakan di paragraf dua (2) pasal 25 dan 26.
Pasal 25 : “Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa”:
1.      rambu lalu lintas;
2.      marka jalan;
3.      alat pemberi isyarat lalu lintas;
4.      alat penerangan jalan;
5.      alat pengendali dan pengamanan pengguna jalan;
6.      alat pengawasan dan pengamanan jalan;
7.      fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat; dan
8.      fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.
 
Dalam pasal 26 : Penyediaan perlengkapan jalan diselenggarakan oleh:
1.   Pemerintah untuk jalan Nasional;
2.   Pemerintah Provinsi untuk jalan Provinsi;
3.   Pemerintah Kabupaten/Kota untuk jalan Kabupaten/Kota dan jalan desa; atau
4.   Badan Usaha Jalan Tol untuk jalan Tol.

Dengan adanya Undang-Undang No.  22 Tahun 2009 ini, diharapkan pemerintah setempat lebih memperhatikan permasalahan lalu lintas di jalan raya khususnya untuk para pejalan kaki. Zebra Cross adalah fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat. Oleh karena itu, mari kita fungsikan kembali Zebra Cross sebagai tempat penyebrangan untuk para pejalan kaki ataupun sepeda,





Sumber: http://rizqi-rais.blogspot.co.id/2015/12/pelanggaran-zebra-cross-ditinjau-dari.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar