Rabu, 15 Maret 2017

Penelusuran Kami

Sabtu 4 Maret 2017


Pasti kita berfikir zebra cross selalu terletak di lampu lalu lintas. Did you know ? di Jalan

Jendral Sudirman Surakarta hal tersebut tidak berlaku. Karena kenyataannya zebra cross

di area tersebut tidak terdapat lampu lalu lintasnya, bahkan zebra cross tersebut terhalang 

oleh pembatas jalan.


Banyak sekali jasa yang dapat diberikan dari jalur penyebrangan zebra cross, bukan saja

untuk sekedar ‘nyebrang’ jalan, namun juga sebagai fasilitas penunjang tata kota tentang

keselamatan dan kenyamanan warga nya di jalan raya. Mungkin masih banyak yang belum

tahu, tidak tahu, tahu tapi lupa, atau tahu tapi masa bodo tentang fasilitas yang 

diperuntukan bagi penyebrang di jalan raya ini. Atau mungkin juga kurangnya informasi

yang didapatkan mengenai fungsi zebra cross, Sehingga hampir setiap waktu di jalan raya,

terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengemudi/pengguna jalan terhadap zebra

cross, yang secara tidak sadar sedangkan hal itu adalah ilegal dan melanggar hukum.

Hasil penelitian dilapangan bahwa seringkali terjadi rasa kesal yang dialami oleh 

penyebrang jalan, disana terdapat zebra cross namun ketika hendak menyebrang jalan,

malah mendengar bunyi klakson dari kendaraan yang lewat “Sudah pakai Zebra Cross 

masih di klakson juga”. Ketika berhenti di persimpangan jalan ketika lampu merah 

rambu lalu lintas menyala dan bermaksud untuk menyeberang jalan, ternyata masih saja 


didapati kendaraan yang lalu lalang pada sarana zebra cross yang akan dilalui. Sehingga 


dapat diambil satu kesimpulan bahwa menyebrang di zebra cross masih belum bisa 


dikatakan aman bagi penyeberang jalan.


sumber : http://tabanjar.blogspot.co.id/2015/06/tempat-penyeberangan-dijalan-atau.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar