Apa itu Zebra Cross ?
Menurut Wikipedia Zebra cross adalah tempat penyeberangan di jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki yang akan menyeberang jalan, dinyatakan dengan marka jalan berbentuk garis membujur berwarna putih dan hitam yang tebal garisnya 300 mm dan dengan celah yang sama dan panjang sekurang-kurangnya 2500 mm, menjelang zebra cross masih ditambah lagi dengan larangan parkir agar pejalan kaki yang akan menyeberang dapat terlihat oleh pengemudi kendaraan di jalan. Pejalan kaki yang berjalan di atas zebra cross mendapatkan perioritas terlebih dahulu.
Disebut sebagai zebra cross karena menggunakan warna hitam dan putih seperti warna pada hewan zebra dari kelompok hewan kuda yang hidup di Afrika.
Zebra Cross dipasang dengan ketentuan sebagai berikut:
- Zebra Cross harus dipasang pada jalan dengan arus lalu lintas, kecepatan lalu lintas dan arus pejalan kaki yang relatif rendah.
- Lokasi Zebra Cross harus mempunyai jarak pandang yang cukup, agar tundaan kendaraan yang diakibatkan oleh penggunaan fasilitas penyeberangan masih dalam batas yang aman.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2014 tentang Marka Jalan terdapat pasal 40 yang menerangkan bahwa:
- (Ayat 1) Marka tempat penyeberangan berupa:
- Marka untuk menyatakan tempat penyeberangan pejalan kaki; dan
- Marka untuk menyatakan tempat penyeberangan pesepeda.
- (Ayat 2) Marka tempat penyeberangan berwarna putih.
- (Ayat 3) Marka tempat penyeberangan pejalan kaki berupa:
- Dua garis utuh yang melintang jalur lalu lintas dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) untuk menyeberang.
- Garis utuh yang membujur tersusun melintang jalur lalu lintas (zebra cross) tanpa alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) untuk menyeberang; dan
Zebra Cross adalah fasilitas negara yang terdapat di Jalan Raya. Semua elemen masyarakat di Indonesia seyogyanya merawat, menjaga, dan mengawasi fasilitas tersebut. Zebra Cross diperuntukkan pejalan kaki di Jalan Raya, kendaraan bermotor sepatutnya menghargai hak pejalan kaki yang menggunakan fasilitas tersebut, kendaraan bermotor sepatutnya menurunkan kecepatan kendaraannya bila melewati zebra cross. Guna tercipta kenyamanan dan ketertiban semua elemen masyarakat dan pengguna jalan.
Sumber : http://tabanjar.blogspot.co.id/2015/06/tempat-penyeberangan-dijalan-atau.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar