Di postingan awal blog ini telah disampaikan tentang apa itu Zebra Cross. Sudahkah Anda mengerti apa fungsi Zebra Cross? Zebra Cross hanya memiliki satu fungsi yaitu sebagai tempat penyebrangan orang-orang khususnya pejalan kaki.
Kali ini kami akan memulai topik tentang Undang-Undang yang mengatur Zebra Cross. Peraturan hukum yang mengatur tentang Zebra Cross tertera dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di dalam pasal 131 pasal (2) disebutkan bahwa "Pejalan kaki
berhak mendapatkan prioritas pada saat menyebrang jalan di tempat penyebrangan". Tentu dengan adanya Zebra Cross, pengendara sepeda motor atau mobil bisa lebih berhati-hati dalam berlalu lintas, serta lebih mengutamakan para pejalan kaki yang akan menyebrang lewat Zebra Cross. Dalam pasal 106 ayat (2) disebutkan bahwa "Setiap orang
yang mengemudikan kendaraan bermotor di
jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda". Selain itu, dalam pasal 284 juga disebutkan bahwa "Setiap orang yang mengumudikan kendaraan bermotor
dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2
(dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)". Hal ini juga dinyatakan di paragraf dua (2) pasal 25 dan 26.
Pasal 25 : “Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib
dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa”:
1.
rambu lalu lintas;
2.
marka jalan;
3.
alat pemberi isyarat lalu lintas;
4.
alat penerangan jalan;
5.
alat pengendali dan pengamanan
pengguna jalan;
6.
alat pengawasan dan pengamanan
jalan;
7.
fasilitas untuk sepeda, pejalan
kaki, dan penyandang cacat; dan
8.
fasilitas pendukung kegiatan lalu
lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.
Dalam pasal
26 : Penyediaan perlengkapan jalan diselenggarakan oleh:
1.
Pemerintah untuk jalan Nasional;
2.
Pemerintah Provinsi untuk jalan
Provinsi;
3.
Pemerintah Kabupaten/Kota untuk
jalan Kabupaten/Kota dan jalan desa; atau
4.
Badan Usaha Jalan Tol untuk jalan
Tol.
Dengan adanya Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 ini, diharapkan pemerintah setempat lebih memperhatikan permasalahan lalu lintas di jalan raya khususnya untuk para pejalan kaki. Zebra Cross adalah fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat. Oleh karena itu, mari kita fungsikan kembali Zebra Cross sebagai tempat penyebrangan untuk para pejalan kaki ataupun sepeda,
Sumber: http://rizqi-rais.blogspot.co.id/2015/12/pelanggaran-zebra-cross-ditinjau-dari.html