Kamis, 20 April 2017

Wawancara Terkait Fasilitas di Jalan Raya 3


Kamis,13 April 2017

Kami melakukan survey kembali di jalan jenderal sudirman, dan kami melakukan wawancara kepada salah satu pelajar sekolah yang bernama Annisa. Dia hampir setiap hari berada di jalan jenderal sudirman dan telah melihat aktivitas yang terjadi disana. Saat kami menanyakan bagaimana pendapatnya mengenai pembatas jalan yang ada di tengah zebra cross, dia berpendapat bahwa saat akan menyebrang akan kehilangan focus karena harus berusaha melewati pembatas jalan tersebut. Apalagi bagi perempuan yang menggunakan rok. Menurutnya saat menyebrang seharusnya focus untuk tengok kanan kiri dahulu, namun karena ada kendala saat menyebrang membuatnya kurang focus. Akhirnya kami menanyakan apakah ada saran untuk masalah ini ? dia belum bisa menjawab, lalu kami menanyakan pendapatnya bagaimana jika dibuat jembatan penyebrangan saja ? respon nya sangat baik. Dia menyambut baik apabila diberikan jembatan penyebrangan karena menurutnya itu sangat membantu bagi seorang siswi pelajar seperti dirinya.
Saat kami hendak menyebrang jalan yang sama, ada seorang petugas yang membantu kami untuk menyebrang, yaitu petugas linmas bernama Ibu Retno. Jadi kami juga menanyakan pendapatnya mengenai hal yang sama, jawabannya cukup menarik. Si ibu melihat dari sudut pandang pengguna motor, jika tidak diberi pembatas, maka lalulintas akan kacau dan semrawut karena di jalan jenderal sudirman ini termasuk jalan yang sibuk dan ramai. Lalu kami juga menanyakan bagaimana jika salah satu solusinya dengan membangun jembatan penyebrangan ? jawaban dari ibu tersebut cukup berbeda dengan ke 2 narasumber kami yang lain, sebenarnya dulu, ditempat tersebut sudah ada jembatan penyebrangan, namun dibongkar. Saat kami tanyakan apa alasan dibongkarnya jemabtan tersebut, beliau juga kurang tau, namun dia kurang setuju dengan dibangunnya jembatan penyebrangan, karena menurutnya banyak sekali tindak kejahatan atau criminal yang terjadi di jembatan, apalgi di malam hari. Beliau juga takut jika jembatan tersebut kurang perawatan dan malah mengganggu keindahan kota. Menurutnya lebih baik zebra cross disitu dihapus saja agar tidak ada yang menyebrang di jalan yang ramai dan sibu terseebut karena di jalan tersebut juga ada tikungan yang membuat kebnyakan penegndara melaju kendaraannya dengan kencang.


Wawancara Terkait Fasilitas di Jalan Raya 2


Jum'at,31 Maret 2017

Narasumber pertama yang bersedia kami wawancarai adalah Bapak Bakeri seorang pendatang baru di kota Surakarta. Beliau berpendapat bahwa pembatas jalan yang menghalangi zebracross sebenarnya mengganggu, mengingat fungsi zebracross adalah mempermudah pejalan kaki dalam menyebrang. Namun kendati demikian, beliau juga menganggap peletakkan zebracross di jalan tersebut juga berguna sebagai pembatas gerak motor yang hendak melanggar marka jalan. Sehingga beliau memberi usul agar pembatas jalan dipasang di tempat yang sesuai tanpa melanggar hak pejalan kaki pengguna zebracross. Di akhir perbincangan ini kami menanyakan apa beliau setuju dengan dibangunnya jembatan penyebrangan? Beliau menjawab ide tersebut bagus sekali karena tempat ini merupakan tempat vital yang seharusnya bernilai efisien bagi penggunanya.


Lalu kami melakukan wawancara kembali kepada salah satu pengguana jalan. Masih pertanyaan yang sama, tentang pendapatnya mengenai terhalangnya zebracross dengan pembatas jalan. Sebagai pengguna motor, pembatas sangat membatu namun bagi pejalan kaki itu tentu sangat merugikan. Lalu beliau sempat memberikan saran dengan memberikan sedikit celah untuk pejalan kaki akan lebih baik. Saat kami menanyakan bagaimana jika celah tersebut digunakan oleh sebagian pengenadara motor untuk putar balik? Jawabannya sangat menarik, beliau menjawab jika masalahnya seperti itu, solusi apapun yang diberikan tidak akan sesuai atau tepat, karena kembali lagi, semua berawal dari kesadaran diri sendiri. Seharusnya pengguna motor tahu, bahwa di jalan ini tidak diperbolehkan putar arah sembarangan. Lalu kamijuga bertanya bagimana jika sebaiknya diberikan jembatan penyebrangan saja ? beliau menanggapi positif tentang adanya jembatan penyebrangan, karena antara pejalan kaki dan pengguna sepeda motor sama sama diuntungkan. Dengan catatan pejalan kaki mau menyebrang lewat jemabtan penyebrangan, karena biasanya walaupun sudah ada jembatan penyebrangan, banyak orang yang malas menggunakannya dengan berbagai alsan pula. Jadi menurut beliau semua kembali pada kesadran pada setiap pribadi masaing masing orang.


Selasa, 11 April 2017

Undang-Undang Mengenai Zebra Cross

 Di postingan awal blog ini telah disampaikan tentang apa itu Zebra Cross. Sudahkah Anda mengerti apa fungsi Zebra Cross? Zebra Cross hanya memiliki satu fungsi yaitu sebagai tempat penyebrangan orang-orang khususnya pejalan kaki. 

 Kali ini kami akan memulai topik tentang Undang-Undang yang mengatur Zebra Cross. Peraturan hukum yang mengatur tentang Zebra Cross tertera dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di dalam pasal 131 pasal (2) disebutkan bahwa "Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyebrang  jalan di tempat penyebrangan". Tentu dengan adanya Zebra Cross, pengendara sepeda motor atau mobil bisa lebih berhati-hati dalam berlalu lintas, serta lebih mengutamakan para pejalan kaki yang akan menyebrang lewat Zebra Cross. Dalam pasal 106 ayat (2) disebutkan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan  kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda". Selain itu, dalam pasal 284 juga disebutkan bahwa "Setiap orang yang mengumudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)". Hal ini juga dinyatakan di paragraf dua (2) pasal 25 dan 26.
Pasal 25 : “Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa”:
1.      rambu lalu lintas;
2.      marka jalan;
3.      alat pemberi isyarat lalu lintas;
4.      alat penerangan jalan;
5.      alat pengendali dan pengamanan pengguna jalan;
6.      alat pengawasan dan pengamanan jalan;
7.      fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat; dan
8.      fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.
 
Dalam pasal 26 : Penyediaan perlengkapan jalan diselenggarakan oleh:
1.   Pemerintah untuk jalan Nasional;
2.   Pemerintah Provinsi untuk jalan Provinsi;
3.   Pemerintah Kabupaten/Kota untuk jalan Kabupaten/Kota dan jalan desa; atau
4.   Badan Usaha Jalan Tol untuk jalan Tol.

Dengan adanya Undang-Undang No.  22 Tahun 2009 ini, diharapkan pemerintah setempat lebih memperhatikan permasalahan lalu lintas di jalan raya khususnya untuk para pejalan kaki. Zebra Cross adalah fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat. Oleh karena itu, mari kita fungsikan kembali Zebra Cross sebagai tempat penyebrangan untuk para pejalan kaki ataupun sepeda,





Sumber: http://rizqi-rais.blogspot.co.id/2015/12/pelanggaran-zebra-cross-ditinjau-dari.html