Rabu, 22 Maret 2017

Wawancara Terkait Fasilitas di Jalan Raya

Rabu,15 Maret 2017

Narasumber pertama yang bersedia kami mintai pendapat bernama Jeje berusia 19 tahun, merupakan mahasiswi Universitas Sebelas Maret program studi Desain Komunikasi Visual. Kebetulan dia hendak menyebrang di Jalan Jendral Sudirman. Kami menanyakan pendapatnya mengenai adanya pembatas jalan dan menurutnya menghalangi para pejalan kaki dalam menyebrang. Dengan melompati pembatas, secara tidak langsung hal tersebut mempersulit pejalan kaki dari segi waktu dan tenaga. Namun menurut saudara Jeje adanya pembatas jalan juga memberi sisi positif yaitu untuk membatasi arus laju berlawanan agar tidak ada kecelakaan.
Berlanjut ke narasumber kedua kami beliau adalah Bapak Sumadi yang berprofesi sebagai tukang becak yang cukup lama bekerja di pinggiran Jalan Jendral Sudirman. Pendapat pak Sumadi mengenai adanya pembatas jalan adalah bermanfaat supaya pengendara tidak ugal-ugalan dan sembarang putar balik ketika mengemudi karena hal tersebut bisa menjadi pemicu terjadinya kecelakaan. Namun menurutnya adanya pembatas jalan juga menghambat para pejalan kaki dalam menyebrang, karena rapatnya pembatas jalan membuat pejalan kaki mau tidak mau harus melompat.
Narasumber terakhir kami bernama David seorang pengendara motor yang kebetulan sedang berhenti di sekitar Jalan Jendral Sudirman. Saat kami tanya mengenai keefisienan adanya pembatas jalan menurut saudara  David kurang efisien dari segi waktu, tetapi jika dilihat dari segi keamanan hal tersebut jauh lebih efisien karena pengendara motor cenderung ingin mendahului kendaraan didepannya misalkan mobil walaupun dalam keadaan mendesak dengan cara melanggar marka pembatas arus jalan yang akibatnya membahayakan pengendara dari arus lain. Ada pendapat lain yang dikemukakan saudara David bahwa terkadang cat zebra cross sudah memudar sehingga sebagai pengendara merasa kaget ada yang tiba-tiba menyebrang walaupun sebenarnya hal tersebut benar karena memang area tersebut adalah zebra cross yang merupakan media penyebrangan. Cat zebra cross yang memudar kami temui di jalan samping kantor Perwakilan Bank Indonesia. Diakhir wawancara saudara David mengatakan agar dibangun jembatan penyebrangan untuk memudahkan pejalan kaki maupun pengendara.

Selasa, 21 Maret 2017

Pengamatan Fasilitas Jalan Raya

Selasa, 7 Maret 2017

Pada kesempatan kali ini kami melakukan pengamatan di Jalan Jendral Sudirman, Surakarta tepatnya di depan gedung Perwakilan Bank Indonesia. 


Permasalahan sistem lalu lintas yang kami dapatkan adalah :

1. Zebra cross yang berada di depan kantor perwakilan Bank Indonesia terhalang oleh pembatas jalan sehingga menyulitkan pejalan kaki untuk menyebrang.



2. Pada umumnya zebra cross terletak sejajar dengan lalu lintas, tetapi zebra cross di area ini tidak demikian, sehigga pejalan kaki yang menyebrang menunggu hingga jalan sepi. Membutuhkan waktu yang cukup lama karena mengingat Jalan Jendral Sudirman sangat padat arus lalu lintasnya.

3. Pejalan kaki nekad menyebrang pada saat arus lalu lintas ramai, hal ini dapat menyebabkan kecelakaan/tertabraknya pejalan kaki tersebut
4. Cat putih pada zebra cross mulai memudar menyebabkan pengemudi kendaraan kadang tidak sadar bahwa area tersebut adalah area untuk menyebrang pejalan kaki.

5. Pejalan kaki dari kaum hawa khususnya yang menggunakan rok tidak dapat menyebrangi jalan karena pembatas jalan cukup tinggi sehingga menyulitkan ketika hendak melompat.




Kebaikan sistem lalu lintas yang kami dapatkan adalah :

1. Adanya pembatas Jalan/road barrier tanaga water membuat pengendara tidak sesukanya putar balik kendaraan, karena hal tersebut dapat memicu kemacetan.
2. Penerapan sistem jalan searah membuat lalu lintas lancar.

Kenapa Warnamu Hitam Putih? Tell Me



Banyak orang mengira bahwa warna hitam dan putih pada zebra cross hanya didasari oleh warna binatang zebra yang memang hitam putih. Padahal, disamping warnanya yang memang mirip zebra, warna hitam putih pada zebra cross memiliki makna tersendiri.
Zebra cross pertama kali diperkenalkan di Slough, Berkshire, Inggris pada 31 Oktober 1951. Jalur ini dibuat untuk mengurangi korban kecelakaan lalu lintas saat menyeberang jalan.
Awalnya, zebra cross bukanlah berwarna hitam putih seperti sekarang ini, melainkan berwarna biru dan kuning. Namun ternyata warna ini dinilai sulit terlihat dari jarak kejauhan. Sehingga diputuskan untuk mengganti warna biru kuning menjadi hitam putih. Warna hitam putih dianggap lebih terang serta lebih mudah dilihat dan dikenali dari kejauhan sehingga memudahkan pengendara untuk berhenti atau menurunkan kecepatan sebelum mencapai zebra cross.
Jika Anda perhatikan, hampir disetiap zebra cross selalu ada rambu larangan parkir bagi kendaraan. Hal tersebut dimaksudkan agar para penyeberang jalan tidak terhalang oleh mobil-mobil yang terparkir di sekitar zebra cross sehingga meminimalisir terjadinya kecelakaan.
Ada beberapa ketentuan terkait pemasangan zebra cross di jalan raya. Pertama adalah zebra cross harus dipasang pada jalan dengan arus lalu lintas, kecepatan lalu lintas dan arus pejalan kaki yang relatif rendah. Kedua, lokasi zebra cross harus memiliki jarak pandang yang cukup agar tundaan kendaraan yang diakibatkan oleh penggunaan fasilitas penyeberangan masih dalam batas yang aman. 

sumber : https://today.line.me/id/article/986087aaa09fe8e081d800ff0a8e120919b91197521a3542c012092d61b58e5f

Rabu, 15 Maret 2017

Penelusuran Kami

Sabtu 4 Maret 2017


Pasti kita berfikir zebra cross selalu terletak di lampu lalu lintas. Did you know ? di Jalan

Jendral Sudirman Surakarta hal tersebut tidak berlaku. Karena kenyataannya zebra cross

di area tersebut tidak terdapat lampu lalu lintasnya, bahkan zebra cross tersebut terhalang 

oleh pembatas jalan.


Banyak sekali jasa yang dapat diberikan dari jalur penyebrangan zebra cross, bukan saja

untuk sekedar ‘nyebrang’ jalan, namun juga sebagai fasilitas penunjang tata kota tentang

keselamatan dan kenyamanan warga nya di jalan raya. Mungkin masih banyak yang belum

tahu, tidak tahu, tahu tapi lupa, atau tahu tapi masa bodo tentang fasilitas yang 

diperuntukan bagi penyebrang di jalan raya ini. Atau mungkin juga kurangnya informasi

yang didapatkan mengenai fungsi zebra cross, Sehingga hampir setiap waktu di jalan raya,

terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengemudi/pengguna jalan terhadap zebra

cross, yang secara tidak sadar sedangkan hal itu adalah ilegal dan melanggar hukum.

Hasil penelitian dilapangan bahwa seringkali terjadi rasa kesal yang dialami oleh 

penyebrang jalan, disana terdapat zebra cross namun ketika hendak menyebrang jalan,

malah mendengar bunyi klakson dari kendaraan yang lewat “Sudah pakai Zebra Cross 

masih di klakson juga”. Ketika berhenti di persimpangan jalan ketika lampu merah 

rambu lalu lintas menyala dan bermaksud untuk menyeberang jalan, ternyata masih saja 


didapati kendaraan yang lalu lalang pada sarana zebra cross yang akan dilalui. Sehingga 


dapat diambil satu kesimpulan bahwa menyebrang di zebra cross masih belum bisa 


dikatakan aman bagi penyeberang jalan.


sumber : http://tabanjar.blogspot.co.id/2015/06/tempat-penyeberangan-dijalan-atau.html

About Zebra Cross

Apa itu Zebra Cross ?


Menurut Wikipedia Zebra cross adalah tempat penyeberangan di jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki yang akan menyeberang jalan, dinyatakan dengan marka jalan berbentuk garis membujur berwarna putih dan hitam yang tebal garisnya 300 mm dan dengan celah yang sama dan panjang sekurang-kurangnya 2500 mm, menjelang zebra cross masih ditambah lagi dengan larangan parkir agar pejalan kaki yang akan menyeberang dapat terlihat oleh pengemudi kendaraan di jalan. Pejalan kaki yang berjalan di atas zebra cross mendapatkan perioritas terlebih dahulu.
Disebut sebagai zebra cross karena menggunakan warna hitam dan putih seperti warna pada hewan zebra dari kelompok hewan kuda yang hidup di Afrika.


Zebra Cross dipasang dengan ketentuan sebagai berikut: 

  1. Zebra Cross harus dipasang pada jalan dengan arus lalu lintas, kecepatan lalu lintas dan arus pejalan kaki yang relatif rendah.
  2. Lokasi Zebra Cross harus mempunyai jarak pandang yang cukup, agar tundaan kendaraan yang diakibatkan oleh penggunaan fasilitas penyeberangan masih dalam batas yang aman.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2014 tentang Marka Jalan terdapat pasal 40 yang menerangkan bahwa:
  • (Ayat 1) Marka tempat penyeberangan berupa: 
  1. Marka untuk menyatakan tempat penyeberangan pejalan kaki; dan
  2. Marka untuk menyatakan tempat penyeberangan pesepeda.
  • (Ayat 2) Marka tempat penyeberangan berwarna putih.
  • (Ayat 3) Marka tempat penyeberangan pejalan kaki berupa:
  1. Dua garis utuh yang melintang jalur lalu lintas dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) untuk menyeberang.
  2. Garis utuh yang membujur tersusun melintang jalur lalu lintas (zebra cross) tanpa alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) untuk menyeberang; dan
Zebra Cross adalah fasilitas negara yang terdapat di Jalan Raya. Semua elemen masyarakat di Indonesia seyogyanya merawat, menjaga, dan mengawasi fasilitas tersebut. Zebra Cross diperuntukkan pejalan kaki di Jalan Raya, kendaraan bermotor sepatutnya menghargai hak pejalan kaki yang menggunakan fasilitas tersebut, kendaraan bermotor sepatutnya menurunkan kecepatan kendaraannya bila melewati zebra cross. Guna tercipta kenyamanan dan ketertiban semua elemen masyarakat dan pengguna jalan. 

Sumber : http://tabanjar.blogspot.co.id/2015/06/tempat-penyeberangan-dijalan-atau.html